- STRATEGI -
LSP EKSPOR IMPOR INTERNASIONAL akan menerapkan strategi dalam pengelolaannya guna meningkatkan pertumbuhannya dan mencapai misi-misinya, strategi tersebut antara lain:
- Strategi Bidang Pemasaran
1.1.1. Pembuatan dan pengembangan Skema Sertifikasi bidang Ekspor Impor yang disesuaikan dengan kebutuhan Industri melalui penjalinan kemitraan dan komunikasi yang interaktif serta berjangka panjang dengan dunia Industri.
1.1.2 Bekerjasama dengan organisasi profesi, organisasi industri serta industri-industri terkait yang berada di dalam wilayah kerjanya untuk meningkatkan awareness kepada dunia industri akan pentingnya sertifikasi kompetensi serta dampak positifnya dan menstandarkan kualitas Sertifikasi dengan kebutuhan Industri dan Pasar.
- Strategi Bidang Operasional
1.2.1. Menerapkan dan mengembangkan Pedoman Mutu LSP EKSPOR IMPOR INTERNASIONAL dalam operasional sehari-hari.
1.2.2. Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi kepada tenaga Profesional bidang ekspor impor, baik pencari kerja maupun yang sudah bekerja di industri terkait.
1.2.3. Bekerjasama dengan universitas, lembaga pelatihan, SMK untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi bagi peserta didik lembaga, dengan menjadikan Tempat Uji Kompetensi di bawah LSP EKSPOR IMPOR INTERNASIONAL
1.2.4. Bekerjasama dengan dunia Industri untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi bagi karyawan Industri, dengan menjadikan Tempat Uji Kompetensi di bawah LSP EKSPOR IMPOR INTERNASIONAL
1.2.5. Merancang secara khusus sistem pelaksanaan uji kompetensi sesuai Standar BNSP.
1.2.6. Mengembangkan kualitas LSP EKSPOR IMPOR INTERNASIONAL secara terus menerus dan berkesinambungan.
- Strategi Bidang Keuangan
1.3.1 Menerapkan sistim keuangan yang optimal dan transparan.
1.3.2 Memperbaiki secara terus menerus regulasi dan sistem keuangan yang digunakan agar lebih efektif dan efisien
- Strategi Bidang Sumber Daya Manusia
1.4.1 Mengembangkan Sumber Daya Manusia LSP EKSPOR IMPOR INTERNASIONAL untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
1.4.2 Meningkatkan kompetensi Asesor dan Master Asesor.
1.4.3 Menambah jumlah Asesor seiring dengan penambahan ruang lingkup & jumlah peserta uji kompetensi.
