- TUGAS LSP -

LSP harus mendokumentasikan struktur organisasi, yang menguraikan penugasan, tanggung jawab dan wewenang pimpinan, personil sertifikasi dan komite. Adapun tugas dan tanggung jawab yang dimaksud adalah sebagai berikut :

a. Dewan Pengarah

  • Pengarah mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
  • Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja,
  • Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
  • Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan
  • Memobilisasi sumber daya.

b. Pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan program kerja LSP;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi;
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran;
  • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

c. Bagian sertifikasi mempunyai tugas

  • Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
  • Menyiapkan perangkat asesmen;
  • Melaksanakan kegiatan asesmen awal;
  • Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilan dan asesmen ulang;
  • Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK;
  • Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
  • Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri;
  • Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi;
  • Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru

d. Bagian manajemen mutu mempunyai tugas

  • Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
  • Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
  • Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

e. Bagian administrasi mempunyai tugas

  • Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
  • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
  • Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
  • Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP

f. Komite Skema mempunya tugas

  • Merumuskan Skema Sertifikasi;
  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri;
  • Mengusulkan pengembangan standard kompetensi;
  • Mengusulkan standard pelaksanaan uji kompetensi;
  • Mengusulkan materi dan metode uji kompetensi.