- TUGAS LSP -
LSP harus mendokumentasikan struktur organisasi, yang menguraikan penugasan, tanggung jawab dan wewenang pimpinan, personil sertifikasi dan komite. Adapun tugas dan tanggung jawab yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Dewan Pengarah
- Pengarah mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
- Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja,
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan
- Memobilisasi sumber daya.
b. Pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan program kerja LSP;
- Melakukan monitoring dan evaluasi;
- Menyiapkan rencana program dan anggaran;
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
c. Bagian sertifikasi mempunyai tugas
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
- Menyiapkan perangkat asesmen;
- Melaksanakan kegiatan asesmen awal;
- Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilan dan asesmen ulang;
- Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK;
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
- Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri;
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi;
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru
d. Bagian manajemen mutu mempunyai tugas
- Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
e. Bagian administrasi mempunyai tugas
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP
f. Komite Skema mempunya tugas
- Merumuskan Skema Sertifikasi;
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri;
- Mengusulkan pengembangan standard kompetensi;
- Mengusulkan standard pelaksanaan uji kompetensi;
- Mengusulkan materi dan metode uji kompetensi.
